
Pelaporan Pelanggaran
"Whistleblowing System"
📢 Whistleblowing System
Whistleblowing System (WBS) adalah sarana khusus bagi Anda untuk melaporkan segala bentuk tindakan kecurangan (fraud), pelanggaran hukum, atau pelanggaran kode etik yang terjadi di lingkungan PT. BPR Penebel. Layanan ini ditujukan bagi nasabah, mitra kerja, maupun karyawan internal BPR Penebel yang menemukan adanya indikasi kecurangan, tanpa perlu rasa takut.
📝 Hal-Hal yang Perlu Dilaporkan
Agar laporan Anda dapat segera kami tindak lanjuti, harap sertakan informasi berikut secara jelas:
Apa (What): Jenis tindakan kecurangan atau pelanggaran yang Anda ketahui.
Siapa (Who): Siapa saja oknum atau pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Di mana (Where): Lokasi atau tempat kejadian pelanggaran tersebut.
Kapan (When): Perkiraan waktu atau tanggal kejadian.
Bagaimana (How): Kronologi singkat bagaimana kecurangan tersebut dilakukan (modus/caranya).
Bukti Dukung (Evidence): Jika ada, lampirkan foto, dokumen, atau rekaman yang mendukung laporan Anda.
🔒 Komitmen dan Jaminan Kerahasiaan
Anda tidak perlu khawatir. PT. BPR Penebel menjamin 100% KERAHASIAAN identitas Anda sebagai pelapor. Anda juga diperbolehkan mengirimkan laporan tanpa mencantumkan nama asli (Anonim). Fokus utama kami adalah kebenaran materi informasi yang Anda laporkan.

PT. Bank Perekonomian Rakyat Penebel
Jalan Pasar No. 17 Penebel, Tabanan (Kantor Pusat) - 0361-813904
Jalan Hayam Wuruk No. 98 Denpasar (Kantor Cabang) - 0361-231777

