
Pengaduan Nasabah
Mekanisme Pengaduan Nasabah
Merujuk ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait Pengaduan Nasabah serta sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah, meningkatkan kualitas layanan serta menjaga kepuasan nasabah, BPR Penebel menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses dengan mudah untuk menyampaikan pengaduan terkait masalah transaksi nasabah.
Tata Cara dan Syarat Pengaduan
1. Tata Cara Pengaduan Nasabah
Nasabah dapat melakukan pengaduan secara lisan atau tertulis.
Pengaduan dapat disampaikan di kantor BPR Penebel atau melalui sarana berikut : Telp/Whatsapp : 0857-3956-9958
Email : bprpnb@yahoo.co.id
Button Pada Halaman Web ini "Layanan Pengaduan Nasabah"


PT. BPR Penebel berizin dan diawasi oleh OJK
PT. BPR Penebel dijamin oleh LPS
Copyright © 2023 PT BPR Penebel
"Tumbuh Bersama Anda Prioritas Utama Kami"

