
Pengaduan Nasabah
Jika Nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai. Apabila solusi penyelesaian yang diberikan oleh BPR Penebel tidak memenuhi harapan, atau tidak terdapat kesepakatan sesuai POJK No. 22Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, Nasabah dapat memilih alternatif penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK yang disediakan oleh OJK, dapat menghubungi Kontak OJK di nomor 157 untuk informasi lebih lanjut.”


Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah. Melalui Layanan Digital Pengaduan Nasabah, Anda dapat menyampaikan pengaduan, keluhan, maupun masukan terkait produk dan layanan PT. BPR Penebel secara mudah, cepat, dan aman. Setiap pengaduan akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku demi terciptanya pelayanan yang lebih baik.

PT. Bank Perekonomian Rakyat Penebel
Jalan Pasar No. 17 Penebel, Tabanan (Kantor Pusat) - 0361-813904
Jalan Hayam Wuruk No. 98 Denpasar (Kantor Cabang) - 0361-231777

