Pengaduan Nasabah

Jika Nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, pengaduan dinyatakan selesai. Apabila solusi penyelesaian yang diberikan oleh PT BPR Penebel tidak memenuhi harapan atau tidak mencapai kesepakatan, Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pengajuan ke LAPS SJK dilakukan paling lambat 90 hari kerja sejak tanggal surat tanggapan pengaduan diterbitkan oleh Bank. Hubungi Kontak OJK 157 untuk informasi lebih lanjut.

PT BPR Penebel berkomitmen menyediakan layanan pengaduan yang transparan dan responsif bagi seluruh Nasabah. Melalui Layanan Digital Pengaduan Nasabah, Anda dapat menyampaikan pengaduan, keluhan, maupun masukan terkait produk secara mudah, cepat, dan aman. Setiap laporan akan ditangani sesuai standar operasional yang berlaku untuk meningkatkan kualitas layanan kami.

PT. Bank Perekonomian Rakyat Penebel

Jalan Pasar No. 17 Penebel, Tabanan (Kantor Pusat) - 0361-813904

Jalan Hayam Wuruk No. 98 Denpasar (Kantor Cabang) - 0361-231777

PT. BPR Penebel berizin dan diawasi oleh

OJK serta merupakan peserta Lembaga Penjaminan LPS

Copyright © 2023 PT BPR Penebel

"Tumbuh Bersama Anda Prioritas Utama Kami"