Pengaduan Nasabah

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR PENEBEL.

Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank

Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermaterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut :

Persyaratan
  • Untuk pengaduan lisan dapat dilakukan dengan cara langsung datang ke kantor atau melalui call center Kantor Pusat dan Cabang, pada jam operasional kantor. Dan petugas kami akan menerima, mencatat, dan mendokumentasikan setiap Pengaduan yang diajukan oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen kemudian dapat dikonfirmasikan dan ditindaklanjuti.

  • Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima Bank

  • Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan dokumen pendukung dan jangka waktu tidak dapat terpenuhi maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.

Persyaratan
  • Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. BPR PENEBEL secara tertulis melalui surat, email, maupun website resmi PT. BPR PENEBEL.

  • Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat atau email ke alamat : “bprpnb@yahoo.co.id” atau “bprpnb1958@gmail.com”untuk email Kantor Pusat dan “bprpenebeldps@gmail.com” untuk email kantor cabang serta dapat disampaikan melalui link yang tersedia pada website resmi Bank dengan alamat : https://www.bprpenebel.com/form-pengaduan-nasabah.

  • Mengirim surat resmi kepada alamat kantor pusat dan kantor cabang Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Seperti:

    a. Fotokopi KTP nasabah dan atau perwakilannya (jika diwakilkan)

    b. Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)

    c. Fotokopi bukti transaksi (setoran, penarikan, transfer)

    d. Fotokopi buku tabungan, bilyet deposito

    e. Fotokopi dokumen pendukung lainnya yang dimiliki oleh nasabah

  • Pengaduan secara tertulis dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima Bank.

Jika Nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai. Apabila solusi penyelesaianyang diberikan oleh BPR Penebel tidak memenuhi harapan, atau tidak terdapat kesepakatan sesuai POJK No. 22Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, Nasabah dapat memilih alternatif penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK yang disediakan oleh OJK, dapat menghubungi Kontak OJK di nomor 157 untuk informasi lebih lanjut.”

PT. Bank Perekonomian Rakyat Penebel

Jalan Pasar No. 17 Penebel, Tabanan (Kantor Pusat) - 0361-813904

Jalan Hayam Wuruk No. 98 Denpasar (Kantor Cabang) - 0361-231777

PT. BPR Penebel berizin dan diawasi oleh

OJK serta merupakan peserta Lembaga Penjaminan LPS

Copyright © 2023 PT BPR Penebel

"Tumbuh Bersama Anda Prioritas Utama Kami"